Dicecar Jaksa Soal Motif Perkosa Belasan Santriwati, Herry Wirawan Beri Jawaban Berbelit-Belit

5 Januari 2022, 08:58 WIB
Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri hingga hamil dan melahirkan /instagram @indorobei.official

SUARA TERNATE - Sidang kasus pemerkosaan belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 4 Januari 2022.

Sidang yang digelar tertutup itu, menghadirkan terdakwa melalui tayangan secara virtual. Dalam sidang ke-12 itu, Herry yang dicecaar pertanyaan oleh jaksa terkait motifnya memerkosa belasan santri hingga hamil dan melahirkan, justery memberi jawaban berbelit-belit

Baca Juga: Prancis Selidiki Dugaan Serangan Teroris dalam Ledakan Mobil Timnya di Reli Dakar

Baca Juga: Cassandra Angelie Diisukan Punya Pelanggan Pejabat Pemerintah, Begini Keterangan Polisi

“Cuma ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh Herry,” terang Kasipenkum Kejati Jabar, Doddy Gazali Emil usai persidangan.

Menurut Doddy, para pelaku pidana ketika ditanya motif, pasti menjawab khilaf. “Memang jawaban yang banyak dilakukan pelaku pidana, seperti itu jawabannya, itu yang ia sampaikan,” tegasnya.

Baca Juga: Bambang Pamungkas Pekan Depan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penelantaran Anak

Baca Juga: Janda Muda Dua Anak bersama Pegawai Honorer di Pemkot Ternate Edarkan Ganja

Dalam persidangan itu, jaksa menanyakan apa yang ada di dalam dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta pasal yang akan dibuktikan,

“Kami menyampaikan bahwa tentu yang kita dakwakan kita tanyakan semua, fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua, dan dia membenarkan semuanya, dan itu yang disampaikan,” terangnya.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Diancam akan Dihabisi Mafia Tanah, Polda Metro: Ada Rekaman

Baca Juga: Sadis, Begini Cara Kolonel Priyanto Cs Membuang Jasad Handi dan Salsabila ke Sungai

Dari seluruh pertanyaan jaksa itu, Herry pun mengakui seluruh perbuatannya. “Kepada JPU (jaksa penuntut umum), dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW saat pemeriksaan dalam persidangan,” jelasnya.

Untuk agenda sidang selanjutnya, Kamis 6 Januari 2022, akan mengagendakan tuntutan JPU. “Kamis nanti insha Allah agendanya pembacaan tuntutan,” pungkas Doddy.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler