Meski Dinyatakan Bersalah, Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI di KM 50, Kok Bisa?

18 Maret 2022, 13:36 WIB
Dua polisi terdakwa dalam kasus unlawful killing KM 50 terhadap empat anggota Laskar FPI divonis bebas dari segala dakwaan dan tak bisa dipidana /Nur Aliem Halvaima /foto : Antara / Posjakut

SUARA TERNATE - Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, terdakwa kasus pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50, tol Jakarta-Cikampek 7 Desember 2020 lalu, akhirnya menghirup udara bebas.

Ini menyutul kedua anggota Polisi tersebut divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jalsel) dalam sidang pembacaan putusan Jumat 18 Maret 2022.

Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dalam amar putusanya menyatakan keduanya dinyatakan bersalah. Mereka dianggap melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga: Catat, Begini Cara Nonton MotoGP Mandalika Lengkap dengan Aturannya

Baca Juga: Efektif Bersihkan Saluran Pernapasan, Begini Cara Gargle yang Benar Menururt Ahli

Akan tetapi tindakan itu dilakukan Ipda M Yusmin dan Briptu Fikri dalam dalam rangka pembelaan.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim M Arif Nuryanta membacakan amar putusan.

Baca Juga: YouTube Sekarang Punya Fitur Transkripsi Otomatis, Bisa Dinikmati Pengguna Android

Baca Juga: Fotonya Bersama Terduga Teroris yang Baru Ditangkap Densus Viral, Fadli Zon Buka Suara: Fitnah, Itu Foto Lama

Karena itu, dalam putusannya hakim memerintahkan jaksa penutnut umum (JPU) melepaskan kedua anggota polisi tersebut sekaligus memulihkan hak-haknya.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa,” sambung Hakim Arif.

Baca Juga: Pengamat Bongkar Skenario Istana Jokowi 3 Periode, Begini Permainanya

Baca Juga: Setelah DJ Chantal Dewi, Polisi Kembali Tangkap Seorang Musisi Terkait Kasus Narkotika

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut enam tahun penjara.

Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi di Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, pada 7 Desember 2020 lalu. Dalam peristiwa tersebut, dua anggota Laskar FPI tewas dalam baku tembak dengan polisi.

Baca Juga: Penyidik Ungkap Indra Kenz Sengaja Hilangkan Barang Bukti Sebelum Ditangkap

Baca Juga: Viral, Ambulans Bawa Pasien Bersalin di Tangerang Dihalangi Mobil Mercy, Sama-Sama Lapor Polisi

Sedangkan empat lainnya tewas saat akan dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, dinyatakan bahwa peristiwa itu merupakan unlawful killing. ****

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler