Baca Juga: Irjen Napoleon sudah Selesai Diperiksa. Kapan Ditetapkan Tersangka? Ini Jawaban Polri
Bersama keelima orang yang terjaring OTT, mereka langsung dibawa ke Jakarta. Tiba di gedung KPK Rabu 22 September 2021 malam, keduanya pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (rutan) KPK
Anzurllah dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Andi selaku penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***