Pakai Rompi Tahanan KPK dan Tangan Diborgol, Azis Syamsudin Ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan

- 25 September 2021, 08:02 WIB
Ketua KPK Firly Bahuri mengadakan jumpa pers terkait penangkapan Azis Syamsuddin (rompi orange membelakangi).
Ketua KPK Firly Bahuri mengadakan jumpa pers terkait penangkapan Azis Syamsuddin (rompi orange membelakangi). /PMJNEWS

Azis ditetapkan tersangka dalam kasus maling uang rakyat dugaan suap pengurusan DAK (dana Alokasi khusus) tahun 2017 di Pemkab Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Baca Juga: Bulan Depan Menikah, Rumah Calon Pengantin Terbakar. Nenek pun Ikut Tewas Terkurung di Kamar Mandi

Dia bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan USD 36 ribu kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).***

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x