Azis ditetapkan tersangka dalam kasus maling uang rakyat dugaan suap pengurusan DAK (dana Alokasi khusus) tahun 2017 di Pemkab Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Baca Juga: Bulan Depan Menikah, Rumah Calon Pengantin Terbakar. Nenek pun Ikut Tewas Terkurung di Kamar Mandi
Dia bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan USD 36 ribu kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).***