Ungkap 13 Kasus Pinjaman Online Illegal, Polisi Tetapkan 57 Orang Sebagai Tersangka

- 23 Oktober 2021, 02:39 WIB
Polda Jawa Barat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pinjaman online ilegal di Jawa Barat Kamis 21 Oktober 2021
Polda Jawa Barat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pinjaman online ilegal di Jawa Barat Kamis 21 Oktober 2021 /Mohammad Iqbql Maupud/

SUARA TERNATE - Polri menyebut sejauh ini sudah mengungkap sebanyak 13 kasus pinjaman online (pinjol) illegal di sejumlah daerah.

Dikutip dari PMJNews, dari 13 kasus pinjol illegal tersebut, polisi menetapkan sebanyak 57 orang sebagai tersangka.

Kabareskrim Mabes Polti Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan 13 kasus pinjaman online illegal itu tengah diusut oleh Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Terungkap! Oknum Polantas yang Pakai Mobil Patroli untuk Pacaran Ternyata...

“Sementara perkembangan dari pada penanganan kasus tersebut kita sedang analisis kemudian hasil daripada analisis itu akan kita distribusikan kepada seluruh wilayah agar pelaku-pelau usaha pinjol ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah,” terang Agus dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jumat 22 Oktober 2021.

Menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Agus mengimbau kepada masyarakat yang mendapatkan teror dari pinjol ilegal tersebut untuk bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian. 

Baca Juga: DKI Jakarta Juara Umum, Maluku Utara Terbaik Ketiga Hafalan 1 Juz. Ini Daftar Pemenang STQ Nasional ke-26

“Atas perintah Pak Kapolri kami sudah menertibkan Telegram kepada seluruh Polda untuk memberikan respon cepat kepada keluhan masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis maupun fisik yang kebetulan menjadi korban pinjaman ilegal ini,” ungkapnya.

Dia menuturkan pinjol ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan. Sehingga aktifitas mereka adalah ilegal, dan Polri perlu mengambil tindakan dengan memberantas pinjol ilegal tersebut.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x