Ajak Korban Melakukan Panggilan Video Seks, Oknum Dosen Unsri Terancam 12 Tahun Penjara

- 11 Desember 2021, 01:04 WIB
Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka oknum Dosen Fakultas EKonomi (FE) Universitas Sriwijaya R (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (10/12/2021).
Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka oknum Dosen Fakultas EKonomi (FE) Universitas Sriwijaya R (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (10/12/2021). /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi /

SUARA TERNATE - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan, dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR dengan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya DR (22), terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

Oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R tersebut, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang mahasiswinya.

Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang - undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel kepada oknum dosen R berstatus sebagai tersangka itu.

Baca Juga: Tahun Ini Sudah Ratusan Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Maluku Utara

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan di Palembang, Jumat, mengatakan pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka R sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup.

Alat bukti itu berupa tiga unit gawai milik korban dengan kartu telepon, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka dan satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via whatsapp.

"Alat bukti sudah cukup. Salah satu bukti utama yaitu nomor telepon yang digunakan tersangka. Itu benar adalah miliknya (tersangka). Diketahui setelah penyidik bekerja sama dengan pihak penyedia jaringan telekomunikasi," kata dia.

Menurut Hisar, dari hasil penyidikan dan didukung alat bukti maka diketahui kalau tersangka ini mengirimkan pesan singkat yang mengandung muatan pornografi seperti yang dilaporkan para korban.

Baca Juga: Banjir Hujatan Netizen, Ini Profil dan Akun FB Herry Wirawan Guru Pesantren yang Cabuli Belasan Santri

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah