Dinilai Sopan Rachel Vennya Tak Dipenjara, Netizen Geram dan Bandingkan dengan Kasus Nenek Asyani

- 13 Desember 2021, 12:44 WIB
Kasus nenek bersimpuh di depan hakim dan selebgram Rachel Vennya.
Kasus nenek bersimpuh di depan hakim dan selebgram Rachel Vennya. /AntaraLampung.com dan Instagram.com/@rachelvennya

SUARA TERNATE - Meski divonis 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta, Rachel Vennya tak dipenjara lantaran dinilai bersikap sopan di hadapan majelis hakim.

Pemberitaan yang beredar luas akan tuntutan Rachel Vennya tersebut mendapat tanggapan beragam dari netizen.

Netizen yang geram dengan putusan tersebut kemudian membandingkan Rachel dengan kasus nenek Asyani.

Baca Juga: Berstatus Tersangka, Selebgram Rachel Vennya Cs Tidak akan Ditahan. Ini Alasan Penyidik

Dalam pemberitaan sebelumnya, Hakim mengatakan, keringanan hukuman Rachel mengacu pada sikap ibu dua anak itu yang mengakui perbuatannya dengan terus terang.

"Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim pada Jumat, 10 Desember 2021.

Keputusan hakim membuat netizen meradang. Banyak yang mempermasalahkan ringannya hukuman Rachel karena sikap sopannya.

Mereka kemudian membandingkan dengan kasus nenek Asyani yang sampai rela berlutut di depan hakim untuk memohon pada persidangan kasus tersebut di tahun 2015.

"Lebih sopan mana dg nenek Asyani, didakwa mencuri dua kayu jati Perhutani utk dipan tempat tidurnya, membela diri dg mengatakan itu pohon yg ditanamnya bersama suami sambil bersimpuh di depan hakim, dan tetap dihukum 1 tahun," tulis netizen di twitter.

Sementara yang lain menuliskan, "mungkin nenek Asyani kurang sopan, masih sopan rachel xixi".

Di lain pihak, ada juga netizen yang kesal soal perbandingan kedua kasus tersebut.

Baca Juga: Selebgram Rachel Vennya Berulah Lagi. Polisi Pun Turun Bergerak

"Nah. Apalagi pada bandingin sama kasus Nenek Asyani. Padahal sama-sama dijatuhi vonis penjara dengan pidana bersyarat. Sama-sama gak langsung dipenjara, tapi masa percobaan dulu. Selebtweet pada bikin sesat. Kesel," tulis netizen lainnya.

Seperti diketahui pada 2015 lalu, nenek Asyani didakwa mencuri dua batang pohon jati milik Perhutani di Pengadilan Negeri Situbondo.

Pada Maret 2015, majelis hakim menyatakan nenek Asyani terbukti bersalah melakukan pencurian kayu jati milik Perhutani tersebut.  

Nenek Asyani divonis satu tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan satu hari. Untungnya, nenek Asyani tetapi tidak harus mendekam di panjara.***

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah