Ini Sederet Jabatan yang Pernah Dipegang Kolonel Priyanto, Pamen TNI AD Tabrak Lari 2 Sejoli di Nagreg

- 25 Desember 2021, 20:51 WIB
Kolonel Infantri Priyanto
Kolonel Infantri Priyanto /Penrem Wijayakusuma/

Baca Juga: 8 Jam Diperiksa di Kejati Maluku Utara atas Dugaan Jual Beli Lapak, Eks Kadis Perindag Ternate Irit Bicara

Jenazah sepasang kekasih ini ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu yang masuk wilayah Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah (Jateng)

Akibat perbuatannya ketiga anggota TNI AD yang kini telah ditahan di Pomdam. Kolonel Proyanto ditahan di Pomdam Pomdam XIII/Merdeka. Sementara Kopda DA merupakan anggota Kodim 0730/Gunung Kidul dan Kopda Ahmad merupakan personel Kodim 0716/Demak ditahan di Pomdam IV/Diponegoro.

Baca Juga: Sepanjang 2021 Densus 88 Antiteror Tangkap 370 Terduga Teroris, Tahun Lalu 232 Orang

Ketiganya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ). Antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selain itu, mereka juga melanggar KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Bikin Baper, Pendeta Ini Gugup sampai Berkeringat saat Menikahkan Mantan Pacar dengan Pria Lain

“Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa, Jumat 24 Desember 2021 sebagaimana dikutip dari akun instagram @puspentni.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun memeastikan akan menangani langsung kasus ini. Dia juga memastikan ketiga anggota TNI AD tersebut dipidana.

Baca Juga: Waspada! Ternate Darurat 'Ngelem' di Kalangan Remaja, Warga Resah, DPRD Baru Angkat Suara

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah