Ini Sederet Jabatan yang Pernah Dipegang Kolonel Priyanto, Pamen TNI AD Tabrak Lari 2 Sejoli di Nagreg

- 25 Desember 2021, 20:51 WIB
Kolonel Infantri Priyanto
Kolonel Infantri Priyanto /Penrem Wijayakusuma/

“Sudah saya tangani langsung sejak siang tadi setelah mendarat dari Papua. Saya akan pastikan kenakan semua pasal KUHP dan peraturan perundangan lain yang terlanggar oleh tindak para oknum Anggota TNI AD ini,” kata Andika, Jumat 24 Desember 2021

Jenderal Andika tidak hanya memastikan proses pidana terhadap ketiga oknum TNI AD tersebut. Dia menegaskan bakal mengawal kasus kematian Handi dan Salsa sampai tuntas dan akan mengenakan tuntutan maksimal kepada tiga anggota TNI AD ini.

Baca Juga: DPRD Kota Ternate Desak Pemkot Segera Umumkan Hasil Seleksi Dewas dan Direksi Perumda Ake Gaale

“Saya akan kawal terus proses hukum sampai tuntas dengan tuntutan maksimal untuk tindak pidananya,” tegas mantan KSAD ini.

Jenderal Andika juga menyinggung perihal pemecatan ketiga anggota TNI AD yang terlibat. Bahkan, perintah pemecatan ketiganya sudah diterunkan ke jajarannya.***

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah