Selain Tak Ada Unsur Pidana, Arteria Dahlan Miliki Hak Imunitas, Polisi: Silakan Lapor ke DPR

- 4 Februari 2022, 18:04 WIB
Politisi PDIP Arteria Dahlan. //Dok. DPR RI
Politisi PDIP Arteria Dahlan. //Dok. DPR RI /

SUARA TERNATE - Kasus Arteria Dahlan yang menyebut 'copot Kajati berbahasa sunda' saat rapat resmi, kini penyelidikannya dihentikan polisi.

Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan kasus penistaan suku atas ucapan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan karena tidak adanya unsur pidana.

Selain itu, Arteria Dahlan sebagai anggota DPR juga memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dipidanakan.

Baca Juga: Dikirimi Surat Perintah Jemput Paksa, Edy Mulyadi Akhirnya Keder, Tapi Minta Arteria Dahlan Juga Diproses

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan lantas menyarakan masyarakat atau pelapor yang merasa dirugikan atas kasus ini untuk melaporkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat atau pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI karena ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya terkait tugas dan tanggung jawabnya," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 4 Februari 2022.

Seperti diketahui, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda terkait ucapannya soal kritik bahasa Sunda yang dituding mengandung ujaran kebencian. Laporan itu dilayangkan pada Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Singgung Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan, Kang Emil: Saya Mohon Kita Edukasi Anak dan Cucu

Polda Jawa Barat kemudian melimpahkan laporan aduan tersebut ke Polda Metro Jaya, karena lokasi kejadian peristiwa itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.***

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x