Kasus Arteria Dahlan Dihentikan, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis: Seharusnya Begitu

- 6 Februari 2022, 08:42 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis  (Foto-Dok)
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis (Foto-Dok) /

SUARA TERNATE - Langkah Polda Metro Jaya tidak memproses laporan masyarat Sunda terhadap Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, terus memunculkan polemik,

Di media sosial, berbagai kalangan menuding tidak diprosesnya kasus Politikus PDIP itu sebagai sikap berat sebelah polisi yang membedakannya dengan kasus aktivis sosial media Edy Mulyadi.

Namun, Ahli Hukum Tata Negara (HTN) asal Maluku Utara Margarito Kamis justeru menilai langkah kepolisian sudah tepat. Dia menyatakan, sedari awal kasus Arteria tidak dapat diproses secara hukum.

Baca Juga: Viral, Kepergok Warga Curi Motor di Kos-Kosan, Kawanan Curanmor Todongkan Pistol

“Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya,” katanya, Sabtu 5 Februari 2022

Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universita Indonesia yang juga pendiri LSM Makuwaje ini juga mengatakan, apa yang disampaikan Arteria dalam rapat soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar.

Baca Juga: Miris, Selama 2 Tahun Terkurung Bangunan Tetangga, Penghuni Dua Rumah di Kota Makassar Panjat Tembok Sekolah

“Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lembang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat,” katanya.

Hal lain, menurut Margarito, anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR. “Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik,” ujar Margarito.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah