SUARA TERNATE - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang kasus pemerkosaan 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan Selasa 15 Februari 2022.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum itu beragendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa.
Sebelum menjatuhkan vonis kepada Herry, majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo dalam amar putusannya turut membacakan kesaksian 13 santriwati korban betad Herry yang semuanya masih dibawah umur.
Baca Juga: Keluarga Bongkar Sosok Asli Briptu Christy, Polwan Cantik itu Ternyata..
Meski tak menabakan isi dari keterangan ke 13 korban, namun ketua majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa kesaksian para korban itu dibenarkan oleh terdakwa.
"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," ucap Yohanes saat membacakan amar putusan sebagaimana dikutip suaraternate.com dari Deskjabar.com dalam artikel berjudul "Korban Herry Wirawan Semua Dibawah Umur, Pembacaan Vonis Herry Wirawan Masih Berlangsung".
Baca Juga: Kembali Jual Perabot Rumah Orang Tua Demi Pacar, Pria Bucin di Bantul Ini Ditetapkan Tersangka
Dijelaskan hakim korban Herry Wirawan selain menderita pisik juga mengalami penderitaan psikis.
Selain anak korban, dalam perisdangan juga dihadirkan tujuh orang anak saksi. Sama seperti keterangan korban, hakim tak menjelaskan isi dari keterangan ketujuh anak saksi, namun keterangan itu juga tidak dibantah oleh Herry.
"Anak saksi 4 dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak saksi terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan," kata hakim.
Selain anak korban hingga anak saksi korban, selama sidang juga ahli dihadirkan ke muka persidangan. Mulai dari ahli pidana hingga psikolog.
Baca Juga: Dicari Kemana-Mana, Bocah 5 Tahun di Ternate Ternyata Meninggal setelah Jatuh ke Kali
Hingga berita ini dimuat, sidang masih berlangsung. Dalam sidang tersebut Herry Wirawan dihadirkan langsung. Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan terlohat memakai kemeja putih dan peci hitam,
Diketahui, Herry Wirawan oleh Jaksa Penuntut Umum Dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Baca Juga: Terduga Teroris Diringkus Sedang Sembunyi di Markas Polisi, Kok Bisa?
Tidak hanya itu, pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.
Selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.
Herry juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya. "Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata JPU, Asep N Mulyana.***(Yedi Supriyadi/Deskjabar.com)