Ridwan Kamil Diduga Bagi-bagi Uang Saat Kampanye Prabowo-Gibran, Bawaslu Jabar Telusuri 

- 18 Januari 2024, 11:09 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /ANTARA

SUARA TERNATE - Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran di Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil diduga melakukan pelanggaran saat kamoanye di Kabupaten Tasikmalaya.

Ridwan Kamil diduga membagi-bagikan uang saat berkampanye dengan cara menyawer ke bebebrapa warga yang asik berjoget di atas panggung.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Devisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah mengatakan, saat ini pihaknya telah menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Diduga Kampanye Anak Sulung Jokowi, Bawaslu Menelusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Sekda Takalar

Lebih lanjut Nuryamah menyatakan, dugaan pelanggaran mantan Gubernur Jawa Barat itu dilaporkan PDIP ke Bawaslu akhir pekan kemarin.

"Kita perlu mendapatkan info yang lebih detail lagi dari teman-teman kabupaten/kota, dan kita pun akan melakukan supervisi langsung ke daerah Kabupaten Tasik," ujar Nuryamah dikutip dari Atara pada Kamis 18 Januari 2024.

Menurut dia, terkait pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Ridwan Kamil), harus berdasarkan hasil pleno penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Ini Tema Debat Keempat Pilpres 2024, KPU RI Sebut Tidak Ada Perubahan Format Debat

"Bisa jadi pemanggilan dan bisa jadi tidak, tergantung nanti hasil dari plenonya teman-teman yang sedang menangani kasus tersebut," jelas dia.

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x