Jelang Pemilu 2024, Ini Daftar 76 Parpol yang Berhak Mendaftar ke KPU, 3 Partai Dipimpin Purnawirawan TNI

- 24 April 2022, 02:04 WIB
Ilustrasi Partai Politik.
Ilustrasi Partai Politik. /Asumsi Sultra

SUARA TERNATE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal tahapan pendaftaran hingga verifikasi partai politik (parpol) sebagai calon peserta pemilu 2024

Sesuai regulasi, pendaftaran Parpol dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022 dan berakhir 7 Agustus 2022.

"Kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal sampai 1-7 Agustus tahun 2022, walaupun kita ini pemilu 2024, tapi pendaftaran kegiatan Pemilu-nya sudah dimulai pada tahun 2022 ini," ujar komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari dalam diskusi virtual, belum lama ini.

Baca Juga: Catat! Ini HET Pertamax di Tingkat Pengecer di Kota Ternate, Termasuk Sanksi Bagi yang Melanggar

Menjelang pendaftaran, Kementerian Hukum dan HAM pun mengumumkan daftar parpol berbadan hukum yang berhak mendaftar ke KPU. Tercatat sebanyak 76 parpol yang lolos verifikasi berbadan hukum

Meski begitu, 76 parpol itu tidak serta merta semua dapat mengikuti pemilu 2024. Sebab, mereka harus memenuhi syarat yang ditetapkan untuk dapat mengikuti pemilu 2024.

Baca Juga: Viral Pedagang Nangis Histeris Ngadu ke Jokowi Pamannya Ditahan karena Menolak Pungli, Kasusnya Ternyata..

KPU juga akan melakukan ferivikasi faktual dan administarsi terhadap ke 76 parpol tersebut. Bagi yang dinyatakan memenuhi syarat maka bisa mengkuti Pemilu 2024.

Berikut ini nama-nama parpol berbadan hukum yang berhak mendaftar ke KPU untuk mengikuti pemilu 2024, termasuk didalamnya 3 partai yang dipimpin purnarirawan TNI

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: kemenkumham.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah