Resmi Tersangka, Begini Kronologi Penangkapan Bupati Kolaka Timur dan Kepala BPDB

23 September 2021, 02:24 WIB
Bupati Kolaka Timur tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan /Indrianto Eko Suwarso/rwa./Antara

SUARA TERNATE - Bupati Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Merya Nur akhirnya resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Andi, status tersangka juga disandang Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah. Keduanya terjerat perkara maling uang rakyat terkait proyek dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan gelar perkara dengan memerikaa enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 21 September 2021 malam.

Baca Juga: KPK OTT di Kolaka Timur, Sejumlah Orang Turut Diamankan Termasuk Bupati

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 22 September 2021 mengatakan, kasus ini bermula saat Andi dan Anzarullah mengajukan dana hibah kepada BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi dan dana siap pakai pada periode Maret hingga Agustus 2021.

“Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 Miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar,” sebut Ghufron dikutip dari PMJNews.

Anzarullah kemudian meminta Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana itu cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Baca Juga: Ada Akademisi Terpapar Paham Radikalisme, Anggota DPR: Akan jadi Apa Indonesia?

Khususnya terkait paket belanja jasa konsultansi perencanaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

“AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen,” ucap Ghufron.

Andi lantas memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi dengan Dewa Made Ramawan selaku Kabag ULP agar bisa memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE. Sehingga perusahaan milik Anzarullah atau grupnya dimenangkan.

Baca Juga: KM Fungka Permata VII Terbakar di Pelabuhan Sanana, Maluku Utara

Sebagai realisasi kesepakatan, Bupati meminta uang sebesar Rp 250 juta atas dua proyek yang akan didapatkan Anzarulalh. “AZR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta lebih dahulu kepada AMN dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari,” papar Ghufron.

Tim Satuan Tugas KPK lalu mengikuti Anzarullah yang malam itu membawa uang Rp 225 juta menuju rumah dinas Bupati. Dalam percakapan yang telah disadap, Anzarullah melakukan komunikasi dengan ajudan Bupati.

"Meminta waktu bertemu dengan AMN (Andi Merya Nur) di rumah dinas jabatan bupati," lanjut Ghufron.

Baca Juga: Aktivisnya Dipolisikan Luhut, KontraS Bagi-Bagi Poster Berisi Perlawanan

Anzarullah kemudian bertemu langsung dengan Bupati di rumah jabatan dengan membawa sejumlah uang sebesar Rp 225 juta. Tetapi karena rumah jabatan bupati sedang ramai, Andi meminta Anzarullah menyerahkan uang melalui ajudannya.

"AMN menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan oleh AZR melalui ajudan yang ada di rumah kediaman pribadi AMN di Kendari," ucap Ghufron

Saat hendak pergi ke Kendari itulah, Anzarullah langsung diamankan tim satgas KPK bersama uang Rp 225 juta di tangannya. Turut diamankan ketika itu Bupati Andi Merya.

Baca Juga: Irjen Napoleon sudah Selesai Diperiksa. Kapan Ditetapkan Tersangka? Ini Jawaban Polri

Bersama keelima orang yang terjaring OTT, mereka langsung dibawa ke Jakarta. Tiba di gedung KPK Rabu 22 September 2021 malam, keduanya pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (rutan) KPK

Anzurllah dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Andi selaku penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Tags

Terkini

Terpopuler