Tiga Prajurit TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Sudah Ditahan, Andika Perkasa: Memungkinkan Hukuman Mati

28 Desember 2021, 15:30 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/ /

SUARA TERNATE - Tiga prajurit TNI penabrak sejoli Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat sudah dilakukan penahanan.

Hal itu diungkapkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, bahwa kasus ini telah ditarik ke Mabes TNI untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.

Ketiga prajurit TNI tersebut adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro).

Baca Juga: Jenderal Dudung Marah Besar, Sebut Tindakan Kolonel Priyanto Cs Sudah di Luar Batas Kemanusiaan

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Nah kemudian satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung," ujar Andika Perkasa kepada wartawan, Selasa 28 Desember 2021.

Andika Perkasa melanjutkan bahwa kasus ini ditarik ke Mabes TNI untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut karena ada upaya mengaburkan.

Pasalnya dalam pemeriksaan awal di Kodam III/Siliwangi ada upaya berbohong yang dilakukan Kolonel P.

"Oleh karena itu untuk memudahkan akan ditarik. Lokusnya kan sebetulnya ada di Jawa Barat tapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat," ucapnya seperti dikutip Suara Ternate dari Pikiran-Rakyat.com.

Andika Perkasa memastikan pihaknya akan memberikan hukuman maksimal kepada ketiga prajurit tersebut.

Baca Juga: Diperiksa Pomdam Terkait Kasus Pembuangan Jasad Sejoli ke Sungai, Ini Pengakuan Kolonel Priyanto

Bahkan mereka dimungkinkan untuk dikenai hukuman mati. Namun pihaknya hanya menginginkan hukuman seumur hidup.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," ujar Andika Perkasa kepada wartawan, Selasa 28 Desember 2021.

Ketiga prajurit itu telah melanggar pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, 'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun'.***

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler