Begini Kronologi Kasus Maling Uang Rakyat yang Libatkan Azis Syamsuddin

- 25 September 2021, 09:00 WIB
KPK menggelar konfrensi pers terkait penetapan Azis Syamsudin sebagai tersangka
KPK menggelar konfrensi pers terkait penetapan Azis Syamsudin sebagai tersangka /Tangkapan layar YouTube KPK RI /

Dari uang yang dijanjikan Rp4 miliar itu Azis baru merealisasikan pembayaran ke Stepanus dan Maskur Husain sebesar Rp 3,1 miliar.

"Komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," tutur Firli dilansir PMJNews

Baca Juga: Atlet Lima Cabang Olahraga dari Maluku Utara Tiba di Papua

Azis diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Ia terjerat di kasus tersebut bersama-sama dengan Direktur PT Jasa Lampung Utama (LJU) sekaligus mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Atas perbuatannya Azis dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x