Dengan adanya surat pengunduran diri yang dibuat Azis ini, Golkar akan mengambil langkah yang berkaitan dengan posisi jabatan Azis di DPR.
Baca Juga: Komunitas Salihara Kembali Selenggarakan LIFEs Literature and Ideas Festival ke-19
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 dan Pasal 47 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
"Partai Golkar akan mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan posisi jabatan saudara Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI," pungkas Adies.***