UYM menyebut dirinya bukan enggan mengembalikan tetapi terkendala permintaan investor yang cukup fantastis. “Ada yang minta ganti Rp1,8 miliar dari investasi Rp10 juta. Satu orang [investasi] Rp2,5 juta apa Rp5 juta gitu. Minta gantinya sampai Rp80 jutaan sekian sampai Rp100 juta,” kata lelaki yang memiliki nama asli Jam’an Nurkhatib Mansur itu.
Namun begitu, UYM berjanji akan menyelesaikan kewajibannya terkait gugatan investor dalam pembangunan hotel dan apartemen tersebut.
Baca Juga: PPKM Level 3 Batal, Siswa dan Guru Kini Boleh Libur Saat Nataru
“Apa yang menjadi tanggung jawab saya akan saya selesaikan. Saya Yusuf Mansur sekalian minta maaf, kepada siapa saja yang pernah saya sakiti, saya dianggap ngambil duit, ngambil dana, ngrampas kemuliaan dan kehormatannya, menghilangkan hak-haknya, saya pribadi minta maaf mudah-mudahan, semoga bisa menebusnya di kemudian hari,” ujar UYM.
Diberitakan sebelumnya, 12 nasabah menggugat UYM ke PN Tangerang, Kamis 9 Desember 2021 setelah mengklaim tidak mendapat kejelasan mengenai program pembangunan hotel dan aparteman di Tangerang yang digalang UYM. ***