40 Pekerja Sawit Diduga Disiksa di Dalam Penjara Milik Bupati Langkat

- 25 Januari 2022, 12:32 WIB
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif /Dok. PMJ News/

SUARA TERNATE - Temuan adanya penjara di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang baru ditangkap tangan KPK atas kasus suap, mengejutkan publik.

Keberadaan penjara itu pun sempat membuat tim KPK yang melakukan penggeledahan di rumah Terbit ikut terkejut. Apalagi, belakangan diketahui kalau penjara itu sudah ada sejak 10 tahun lalu.

Keberadaannya yang sudah lama ini pun mengindikasikan banyak pekerja sawit di kebun milik Terbit yang mendekam di situ. Bentuknya mirip penjara dengan tambahan gembok agar para pekerjanya tidak keluar masuk sembarangan.

Baca Juga: Lagi, Patung-Patung Emas dan Logam Lainnya Ditemukan di Museum Prajurit Terakota di China

Pusat Studi Migrasi Migrant Care menyebut sekitar 40 pekerja sawit yang diduga disika Terbit, dengan cara memasukkan mereka ke dalam kerangkeng di rumahnya itu.

“Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja,” kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah dalam keterangannya, Senin 24 Januaei 2022.

Baca Juga: Kabar Duka, Putri Waketum Partai Golkar Nurul Arifin, Maura Magnalia Madyaratri Meninggal Dunia

Selain dijebloskan ke dalam kerangkeng, Terbit Rencana juga diduga melakukan sejumlah bentuk penyiksaan lainnya. Salah satunya berupa pemukulan. “Sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka,” ujar Anis.

Akses para pekerja di dalam kerangkeng itu juga terbatas. Para pekerja hanya diberi makan dua kali dalam sehari. “Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji,” ungkap Anis.

Baca Juga: 2 Petugas Polisi Dipecat Akibat Berburu Monster di Pokemon Go, Abaikan Panggilan Darurat Perampokan

Anis menekankan perbuatan Terbit Rencana terhadap para pekerja perkebunan sawit miliknya tersebut sangat keji dan di luar nalar kemanusiaan. Kepala daerah yang seharusnya melindungi warga justru menggunakan kekuasaannya untuk bertindak sewenang-wenang.

“Kami melaporkan ke Komnas HAM karena prinsipnya itu sangat keji, baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya, tapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan tindakan yang melanggar prinsip HAM, antipenyiksaan dan antiperdagangan manusia, dan lain-lain,” kata Anis.

Baca Juga: 12 Orang Tewas dalam Pertikaian Dua Kelompok Warga Asal Maluku di Sorong Papua Barat

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan Migrant Care dengan segera mengirim tim untuk mendalami kasus ini.

“Kami akan segera kirim tim ke sana, ke Sumatera Utara, terus juga berkomunikasi dengan berbagai pihak,” kata Choirul Anam.

Baca Juga: BMKG: Waspada, Tinggi Gelombang dapat Capai 4 Meter di Laut Halmahera, Maluku Utara

Anam mengatakan pihaknya menerima banyak informasi berupa foto, dan video terkait penggunaan kerangkeng di rumah Terbit itu. Ditekankan, Komnas HAM akan bergerak cepat mengusut dugaan penyiksaan ini.

“Kami harus cepat karena karakter kasus semacam ini dalam konteks skenario hak asasi manusia memang harus cepat apalagi jika ada dugaan penyiksaan,” kata Choirul Anam.

Baca Juga: Geger, Bocah 5 Tahun Jatuh ke Laut, Sang Ibu Histeris Minta Nakhoda Hentikan Kapal, Setelah Dicari Hasilnya..

Seiring dengan itu, Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM akan meminta bantuan kepolisian untuk mencari keberadaan 40 pekerja korban penyiksaan untuk memastikan kondisi mereka.

“Sehingga ketika kami datang ke sana bisa menjelaskan di mana mereka karena itu bagian dari tugas kepolisian,” kata Choirul Anam.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x