Sidang Masih Berlangsung, Herry Wirawan Tak Membantah Kesaksian 13 Santriwati Korban Perkosaan

- 15 Februari 2022, 12:17 WIB
Herry Wirawan saat menjalani sidang vonis atas kasus perkosa 13 santriwati di PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.
Herry Wirawan saat menjalani sidang vonis atas kasus perkosa 13 santriwati di PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022. /Lucky M Lukman/Galamedia./

"Anak saksi 4 dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak saksi terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan," kata hakim.

Selain anak korban hingga anak saksi korban, selama sidang juga ahli dihadirkan ke muka persidangan. Mulai dari ahli pidana hingga psikolog.

Baca Juga: Dicari Kemana-Mana, Bocah 5 Tahun di Ternate Ternyata Meninggal setelah Jatuh ke Kali

Hingga berita ini dimuat, sidang masih berlangsung. Dalam sidang tersebut Herry Wirawan dihadirkan langsung. Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan terlohat memakai kemeja putih dan peci hitam,

Diketahui, Herry Wirawan oleh Jaksa Penuntut Umum Dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Baca Juga: Terduga Teroris Diringkus Sedang Sembunyi di Markas Polisi, Kok Bisa?

Tidak hanya itu, pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.

Selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.

Herry juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya. "Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata JPU, Asep N Mulyana.***(Yedi Supriyadi/Deskjabar.com)

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah