2 Dosen Nonaktif Unsri Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Secara Virtual

- 17 Februari 2022, 15:55 WIB
Dok. Dosen Unsri terancam pidana 12 tahun penjara usai terbukti pernah mengirimkan pesan singkat bermuatan pornografi.
Dok. Dosen Unsri terancam pidana 12 tahun penjara usai terbukti pernah mengirimkan pesan singkat bermuatan pornografi. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sesi pertama sidang yang tertutup untuk khalayak umum itu selesai pukul 11.54 WIB dan sesi kedua selesai pukul 13.30 WIB.

Sementara itu Penasihat Hukum AR, Darmawan, mengatakan jaksa penuntut umum mengenakan tersangka AR dengan Pasal 281, Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 294 tentang pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.

Menurut dia, AR menerima dakwaan tersebut karena yang bersangkutan sejak awal penyidikan sudah mengakui perbuatan asusila itu.

"Klien kami menerima dakwaan tersebut. Sejak awal ia sudah mengaku perbuatannya benar ada," Darmawan usai persidangan.

Sebelumnya, pada 6 Desember 2021, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menetapkan AR sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DR.

Pada 10 Desember 2021, R ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswinya berinisial F, C, dan D.

Berkas dakwaan kedua dosen tersangka itu dilimpahkan ke PN Palembang, Rabu (16/2), oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Ajak Korban Melakukan Panggilan Video Seks, Oknum Dosen Unsri Terancam 12 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil penyidikan tahap satu Ditreskrimum Polda Sumsel, pelecehan seksual yang dilakukan AR menggunakan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban. Kejadian pelecehan tersebut berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri, Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada 25 September 2021.

Penyidik Polda Sumsel mencatat sejumlah pelecehan fisik yang dilakukan AR terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban. Hal itu berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama korban pada 1 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah