2 Dosen Nonaktif Unsri Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Secara Virtual

- 17 Februari 2022, 15:55 WIB
Dok. Dosen Unsri terancam pidana 12 tahun penjara usai terbukti pernah mengirimkan pesan singkat bermuatan pornografi.
Dok. Dosen Unsri terancam pidana 12 tahun penjara usai terbukti pernah mengirimkan pesan singkat bermuatan pornografi. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

SUARA TERNATE - Sidang kasus dugaan pelecehan seksual oleh dua oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan berlangsung tertutup, Kamis 17 Februari 2022.

Dua dosen non-aktif Unsri tersebut yakni AR dan R, selaku tersangka kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Mereka menjalani sidang perdana secara virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga: 2 Dosen Cabul di Unsri Dinonaktifkan dan Gaji Ditahan, Jika Divonis Bersalah Langsung Dipecat

Kedua tersangka mengikuti persidangan secara daring dari Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Sidang dimulai pukul 11.30 WIB, dengan dibagi atas dua sesi, yaitu untuk tersangka AR dan untuk tersangka R, karena berkas dakwaan mereka terpisah.

Sementara itu, dalam ruang persidangan yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Siti Fatimah dan dua hakim anggota, tampak kuasa hukum tersangka hadir secara langsung.

"Sidang akan segera dimulai, bagi yang tidak ada kepentingan dalam persidangan ini silahkan meninggalkan ruangan," kata Siti Fatimah.

Baca Juga: Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual Sempat Disekap di Toilet, Saksi: Pak Tolong Saya Disekap

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x