2 Dosen Nonaktif Unsri Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Secara Virtual

- 17 Februari 2022, 15:55 WIB
Dok. Dosen Unsri terancam pidana 12 tahun penjara usai terbukti pernah mengirimkan pesan singkat bermuatan pornografi.
Dok. Dosen Unsri terancam pidana 12 tahun penjara usai terbukti pernah mengirimkan pesan singkat bermuatan pornografi. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Kepada penyidik, AR mengakui perbuatan asusila yang dia lakukan terhadap mahasiswinya.

Maka, atas perbuatan itu, AR terancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun, sesuai pasal yang disangkakan kepadanya, termasuk dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri.

Sementara itu, R terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp6 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut disangkakan terhadap R karena sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup.

Alat bukti yang diamankan berupa tiga gawai milik korban, satu gawai milik tersangka, nomor telepon milik korban dan R, serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.

Dalam barang bukti berupa pesan singkat tersebut, tersangka R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks dan menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas. Selanjutnya, R juga mengatakan bahwa dirinya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.

Akibat kasus dugaan pelecehan seksual itu, pihak rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan R dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi Jurusan Manajemen FE Unsri Palembang.***

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah