SUARA TERNATE - Pihak Universitas Sriwijaya (Unsri) memberikan sanksi berat kepada A dan R, dua oknum dosen yang kini menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
A dan R yang kini sedang diproses Polda Sumatera Selatan (Sumsel), dinonaktifkan dari dosen masing-masing di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan di Fakultas Ekonomi (FE).
Bahkan Tersangka A, selain dinonaktifkan sebagai dosen, juga mendapatkan hukuman berupa pencopotan sebagai kepala laboratorium, penundaan kenaikan pangkat dan penahanan gaji selama 4 tahun.
Hukuman itu diberikan karena A mengakui melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang mahasiswinya saat memberikan bimbingan skripsi di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri.
“Sebelum sampai kepada kepolisian dia mengaku kepada tim etik bahwa benar melakukan pelecehan,” terang Rektor Unsri Anis Saggaf, sebagaimana dikutip dari Antara Kamis 16 Desember 2012.
Baca Juga: Tangkapan Besar, Densus 88 Ringkus 19 Terduga Teroris di 4 Provinsi
Baca Juga: Tunda Umumkan Kelulusan Seleksi PPPK Guru Tahap 2, Ini Alasan BKN
.
Sedangkan tersangka R, lanjutnya, masih sebatas penonaktifan sebagai dosen dan Kaprodi Managemen S1. “Sejauh ini belum ada sanksi tambahan mengingat yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya kepada tim etik,” cetusnya.