2 Dosen Cabul di Unsri Dinonaktifkan dan Gaji Ditahan, Jika Divonis Bersalah Langsung Dipecat

- 17 Desember 2021, 04:40 WIB
Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka oknum Dosen Fakultas EKonomi (FE) Universitas Sriwijaya R (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (10/12/2021).
Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka oknum Dosen Fakultas EKonomi (FE) Universitas Sriwijaya R (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (10/12/2021). /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi /

SUARA TERNATE - Pihak Universitas Sriwijaya (Unsri) memberikan sanksi berat kepada A dan R, dua oknum dosen yang kini menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

A dan R yang kini sedang diproses Polda Sumatera Selatan (Sumsel), dinonaktifkan dari dosen masing-masing di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan di Fakultas Ekonomi (FE).

Bahkan Tersangka A, selain dinonaktifkan sebagai dosen, juga mendapatkan hukuman berupa pencopotan sebagai kepala laboratorium, penundaan kenaikan pangkat dan penahanan gaji selama 4 tahun.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Perairan di Maluku Utara 17 Desember 2021: Waspada Gelombang Tinggi di Morotai dan Sula

Baca Juga: Jelang Prosesi Penobatan Sultan Ternate, Polisi Bersiaga di Kedaton Kesultanan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Hukuman itu diberikan karena A mengakui melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang mahasiswinya saat memberikan bimbingan skripsi di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri.

“Sebelum sampai kepada kepolisian dia mengaku kepada tim etik bahwa benar melakukan pelecehan,” terang Rektor Unsri Anis Saggaf, sebagaimana dikutip dari Antara Kamis 16 Desember 2012.

Baca Juga: Tangkapan Besar, Densus 88 Ringkus 19 Terduga Teroris di 4 Provinsi

Baca Juga: Tunda Umumkan Kelulusan Seleksi PPPK Guru Tahap 2, Ini Alasan BKN
.
Sedangkan tersangka R, lanjutnya, masih sebatas penonaktifan sebagai dosen dan Kaprodi Managemen S1. “Sejauh ini belum ada sanksi tambahan mengingat yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya kepada tim etik,” cetusnya.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x