Hotman Paris ditegur MK Saat Sidang Lanjutan PHPU Pilpres, Simak!

- 3 April 2024, 21:21 WIB
Hitman Paris saat sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 (Tangkap Layar Ig@mahkamahkonstitusi)
Hitman Paris saat sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 (Tangkap Layar Ig@mahkamahkonstitusi) /

SUARA TERNATE - Anggota Tim Pembela Prabowo Gibran, Hotman Paris Hutapea ikuti sidang PHPU ditegur oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra karena menyebut Sirekap tidak perlu dibahas lebih lanjut dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu 2024.

Mengenai hal itu, Saldi mengatakan bahwa persoalan terkait Sirekap merupakan salah satu yang didalilkan oleh pemohon, yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Karena, Sirekap perlu dibahas untuk menjawab dalil tersebut.

"Pak Hotman, tadi saya sudah tegaskan ini didalilkan, kami Mahkamah berkepentingan mendapat penjelasan soal ini," tutur Saldi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu 3 April 2024 dikutip pada ANTARA.

Baca Juga: KPU Minta Ahli Ganjar Pranowo Klarifikasi Tindak Lanjut Putusan MK

Sebelumnya, Hotman bertanya kepada saksi yang dihadirkan oleh KPU, Pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar. Lantas, Hotman mempertanyakan urgensi pembahasan Sirekap karena penetapan hasil Pilpres 2024 diperoleh dari pemeriksaan manual dan penghitungan suara berjenjang.

"Pertanyaan saya, saudara saksi kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman final penghitungan suara adalah manual dan penghitungan berjenjang bukan hasil dari Sirekap, masih perlu enggak Bapak kuliah di sini, masih perlu enggak kita bahas tentang Sirekap?" Ucap Hotman.

Lebih lanjut, Saldi kemudian menegur Hotman. Adapun, dirinya menegaskan bahwa kehadiran ahli dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres ini sangat penting karena Mahkamah memerlukan keterangan yang bersangkutan.

Baca Juga: Tim Pembela Prabowo Gibran Minta Hadirkan Kepala BIN di Sidang PHPU Pilpres 2024

"Jadi jangan kita mengabaikan, ya, menganggap ini tidak ada pentingnya. Itu keliru juga. Kalau enggak, enggak usah datang saja ke sini," kata Saldi yang memimpin jalannya persidangan.

Bukan hanya Saldi, hakim MK Arief Hidayat juga menegur Hotman. Untuk itu, Arief menegaskan bahwa duduk persoalan mengenai penggunaan Sirekap perlu diketahui seluruh pihak, termasuk masyarakat yang menyaksikan persidangan.

"Karena persidangan ini terbuka untuk umum, seluruh masyarakat Indonesia mengetahui, dan Mahkamah juga harus menjawab dalil dari permohonan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 3 (Ganjar-Mahfud)," ujar Arief.

Oleh karenanya, Arief menyampaikan, semua dalil yang relevan dalam permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud akan dijawab oleh MK. Namun, Hotman berkukuh dengan pernyataannya.

Baca Juga: Terkait Bansos di Sengketa Pemilu, Pakar Hukum Sebut MK Hitung Perselisihan Suara Bukan Bansos

"Terima kasih Yang Mulia, atas tanggapannya. Tapi menurut kami, berhubung sudah dijawab bahwa yang dipakai adalah manual sama penghitungan berjenjang, itulah jawaban atas permohonan itu, bukan lagi Sirekap," jelas Hotman menjawab Arief.

Adanya pernyataan Hotman tersebut, Saldi lantas menegaskan bahwa yang menjawab dalil pemohon adalah MK, bukan kuasa hukum pihak terkait. Bahkan, dia juga mengingatkan Hotman untuk tidak menggiring hakim konstitusi.

"Pak Hotman, yang menjawabnya nanti bukan kuasa hukum pihak terkait, loh, hakim yang akan menjawab. Jadi jangan kita diarah-arahkan mau menjawab ke mana," pungkas Saldi.

Editor: Randi Ishab

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x