Para Pemburu Harta Karun Melayu Kuno dari Pulau Kemaro

- 31 Oktober 2021, 06:05 WIB
Warga menunjukkan perhiasan emas yang diduga peninggalan masa kerajaan Melayu kuno atau Kerajaan Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (28/10/2021). Perhiasan emas tersebut ditemukan warga di dasar Sungai Musi.
Warga menunjukkan perhiasan emas yang diduga peninggalan masa kerajaan Melayu kuno atau Kerajaan Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (28/10/2021). Perhiasan emas tersebut ditemukan warga di dasar Sungai Musi. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

Menurut dia, karena penemuan tersebutlah yang menyebabkan saat ini hampir seluruh masyarakat setempat beralih profesi menjadi pemburu harta karun.

Sebelumnya, sekitar tahun 1970-an, masyarakat setempat merupakan nelayan, pencari balok kayu dan pencari besi tua. Saat ini sedikitnya ada 15 kapal yang aktif beroperasi, satu di antaranya adalah milik Wisnu.

Diyakini saking banyaknya harta yang tersimpan di dasar Sungai Musi, sebagian pemburu harta karun bahkan menggunakan cara lain mendapatkan harta. Mereka menyedot pasir dari dasar Sungai Musi menggunakan mesin pompa sederhana, lalu pasir itu "dilimbang" (direndam dalam air untuk memisahkan pasir dengan benda lainnya).

“Dari Pasir yang seukuran kerikil dikumpulkan, memisahkan pasir dengan serbuk emas, kemudian direndam ke dalam air merkuri. Setiap satu gram emas dihargai Rp500 ribu oleh ke penadah,” cetus Supriadi anggota tim pemburu harta karun.

Ia menerangkan, dari penjualan emas mereka bisa mendapatkan uang senilai Rp3-5 juta setiap bulannya. Meskipun memang pelimbangan tidak selalu berhasil setiap harinya.

Respons pemerintah

Dinas Kebudayaan Kota Palembang melalui Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, Rudi Indrawan, di Palembang, Sabtu, mengatakan, isu harta karun di Sungai Musi yang disinyalir merupakan peninggalan Kerajaan Sriwijaya sudah sejak dulu tersedar dan menjadi perhatian pihaknya.

Kembali marak diperbincangkan sekitar beberapa tahun terakhir setelah penyelam menemukan patung Buddha dan perhiasan emas dan permata.

“Beberapa dijual dengan harga yang sangat tidak layak dengan nilai sejarah dari harta tersebut, bila memang benar itu peninggalan sejarah,” kata dia.

Merespons supaya tidak terjadi penghilangan benda bersejarah, Pemerintah Kota Palembang menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x