Di dalamnya mengatur pihak yang menemukan harta peninggalan yang bernilai sejarah dilarang untuk menjual atau mengelolanya secara sembarang dan melaporkan penemuan kepada pihak dinas.
“Sesuai dengan bunyi perda tersebut, bila ada harus diserahkan (dinas) kebudayaan, lalu kompensasinya akan diatur dalam regulasi,” ujarnya
Sampai saat ini, menurutnya, belum ada temuan benda peninggalan Kerajaan Sriwijaya. Mayoritas benda yang ditemukan seperti yang disimpan di Museun Sultan Mahmud Badaruddin II merupakan peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam berupa keramik mangkuk, guci, piring, alat tukar uang logam tembaga.
“Saat ini sedang berkoordinasi dengan tim ahli arkeologi dan ahli cagar budaya memastikan terkait keberadaan harta benda dari Sungai Musi tersebut,” tandasnya.***