Begini Kronologi Kasus Maling Uang Rakyat yang Libatkan Azis Syamsuddin

25 September 2021, 09:00 WIB
KPK menggelar konfrensi pers terkait penetapan Azis Syamsudin sebagai tersangka /Tangkapan layar YouTube KPK RI /

SUARA TERNATE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka perkara maling uang rakyat (korupsi).

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfrensi pers di gedung KPK Sabtu 25 September 2021 dinihari mengatakan Azis ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap berkenaan pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Firli lantas menjelaskan kronologi kasus rasuah yang menjerat politisi Golkar ini sebagai tersangka.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Dugaan Penipuan CPNS terhadap 225 Korban

Kasus ini bermula ketika Azis meminta tolong kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus perkara yang menjeratnya di KPK.

Stepanus yang tercatat mantan Kabag Ops Polres Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara ini kemudian meminta bantuan rekannya, Maskur Husain (MH), seorang Pengacara asal Maluku Utara.

Robin dan Maskur, Azis diminta untuk untuk menyiapkan uang sebesar Rp4 miliar. Uang sebanyak itu merupakan kesepakatan harga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Aliza Gunado di Lampung Tengah.

Baca Juga: Buronan Maling Uang Rakyat Kota Tual Maluku, Ditangkap di Depok

Azis kemudian sepakat akan memberikan uang Rp4 miliar tersebut bila Stepanus dan Maskur dapat mengurus perkara yang menjeratnya.

Dari uang yang dijanjikan Rp4 miliar itu Azis baru merealisasikan pembayaran ke Stepanus dan Maskur Husain sebesar Rp 3,1 miliar.

"Komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," tutur Firli dilansir PMJNews

Baca Juga: Atlet Lima Cabang Olahraga dari Maluku Utara Tiba di Papua

Azis diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Ia terjerat di kasus tersebut bersama-sama dengan Direktur PT Jasa Lampung Utama (LJU) sekaligus mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Atas perbuatannya Azis dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler