Biadab, 3 Tahun Guru di Pondok Pesantren Cabuli 34 Santriwati

26 September 2021, 17:22 WIB
Oknum ustadz berinisial SMT tersangka pelaku pencabulan terhadap 34 Santriwati Pondok Pesantren di Trenggalek, Jawa Timur /Foto: Tangkaplayar polritv/

SUARA TERNATE - Biadab!. Mungkin ini kata yang pantas diberikan kepada SMT, salah seorang guru di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Trenggalek, Jawa Timur

Bagaimana tidak, pria 34 tahun itu tega menodai anak didiknya. Bahkan, korbannya bukan hanya satu orang, melainkan 34 anak yang menimba ilmu di Ponpes tersebut.

Aksi bejat yang dilakukan SMT selama tiga tahun itu terbongkar setelah salah satu santrinya menceritrakan perlakuan tak wajar itu kepada orang tuanya.

Baca Juga: Dua Kadernya di DPR Tersangka Maling Uang Rakyat, Ini Respon Partai Golkar

Korban nekad menceritrakan semuanya lantaran sudah tak tahan lagi diperlakukan sebagai budak nafsu sang pengajar.

Rabu (22/9) sekitar pukul 09.00, polisi yang mengetahui pelaku berada di rumahnya langsung menyeretnya ke Mapolres Trenggalek.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizki Wicaksana menambahkan, berdasar hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku telah berbuat cabul kepada sekitar 34 anak didiknya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Jabatan Azis Syamsuddin di DPP Golkar Turut Dilucuti

Semuanya masih di bawah umur dengan rentang waktu selama tiga tahun. "Dari penyelidikan SMT melakukan aksinya sejak tahun 2019 dengan korban berjumlah 34 orang siswai di tempat dia mengajar," kata Arief sebagaimana dilansir PMJNews.

Setiap melakukan aksi bejatnya, SMT berpura-pura memanggol murid yang menjadi calon korbannya. Korban kemudian mengajak ke tempat sepi. Di lokasi itulah, pelaku melancarkan aksinya dengan meraba-raba bagian vital anak didiknya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berdalih jika sang murid tidak boleh melawan apalagi membantah petintah guru. "Jadi SMT biasanya menyampaikan kalau sama guru harus nurut, tidak boleh membantah," katanya

Baca Juga: Jaga Ekosistem Laut, 20 Rumah Ikan Ditenggelamkan di Pantai Kastela Ternate

SMT bakal dijerat dengan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

’’Karena itu, pelaku akan diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar,’’ ucap Arief

Sementara, SMT sendiri dalam konfrensi pers di Polres Trenggalek sudah mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku menyesal. "Saya menyesal, mohon maaf, saya menyesal, saya malu," ujarnya.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler