SUARA TERNATE - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) tidak memberikan ampunan kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Hal ini terlihat dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Bandung Selasa 11 Januari 2022. Dimana, sederet hukuman pun dijerat kepada sang predator anak tersebut.
Hukuman terberat yang dituntut JPU yang diketuai Kepala Kejati (Kajati) Jabar Asep Nana Nuryana kepada Herry Wirawan adalah hukuman mati.
Baca Juga: Nia Ramadhani Langsung Menangis Usai Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba
Kepada wartawan usai persidangan, Asep menegaskan hukuman mati tersebut sesuai dengan perilaku yang dilakukan Herry Wirawan kepada para santriwati yang menjadi korban asusila. “Saya (JPU) menuntut mati terdakwa karena sudah sesuai dengan perbuatannya,” ujar Asep sebagaimana dikutip dari Antara.
Selain itu, JPU juga menuntut hukuman tambahan terhadap Herry Wirawan. “Hukuman tambahan terhadap terdakwa Herry Wirawan yakni hukuman kebiri,” sambungnya.
Baca Juga: Dituntut Jaksa Rehabilitasi Setahun, Nia Ramadhani dan Suami Divonis 1 Tahun Penjara
Tidak sampai disitu, Kejati Jabar dalam tuntutannya juga meminta pengumuman identitas terdawa yang disebarkan melalui hakim.
Tuntutan keempat, Asep menuturkan, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta dan subsider selama satu tahun kurungan.
Baca Juga: Viral, Pemandu Karaoke Berseragam Mirip Siswi SMA Dikhawatirkan Mencoreng Dunia Pendidikan
Pada tuntutan kelima, Herry juga dituntut membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.
Tuntutan kepada Herry Wirawan tidak berhenti sampai disitu. Asep juga menyebut, tim JPU meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pencabutan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School di Cibiru yang menjadi lokasi perkosaan korban para santri di bawah umur sejak 2016 hingga 2021.
"Kami meminta hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda kemudian Madani Boarding School, Pondok Pesantren Tafsir Madani," kata Asep.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim merampas harta kekayaan aset terdakwa baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya, baik yang sudah disita maupun yang belum untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.
Baca Juga: Ini Pasal-Pasal yang Dijerat Kepada Ferdinand Hutahaean beserta Ancaman Hukumannya
"Selanjutnya (hasil lelang) digunakan biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayinya dan kehidupan kelangsungan hidup daripada mereka," ujarnya.
Herry Wirawan sendiri dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Menolak Ditahan, Ferdinand Hutahaean Akhirnya Dibuat Tak Berkutik oleh Penyidik dengan Bukti Ini
Asep menuturkan, mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa tidak menemukan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa.***