Beri Minuman Hingga VDPS Tak Sadar Lalu Diperkosa, Tim Advokasi Minta Kapolda Kalsel Pecat Bripka Bayu Tamtomo

25 Januari 2022, 12:25 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Tim Advokasi Keadilan VDPS desak pecat Bripka Bayu Tamtomo. /Pixabay/ninocare

SUARA TERNATE - Bripka Bayu Tamtomo diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap VDPS, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) telah menjalani proses hukum dan memperoleh pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Meski demikian, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS, mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan untuk memecat Bripka Bayu Tamtomo atas kasus pemerkosaan tersebut.

"Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS bersama pimpinan ULM, pimpinan Fakultas Hukum ULM, dan BEM Fakultas Hukum ULM mendesak agar pihak kepolisian, khususnya Kapolda Kalsel, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak Hormat (PTDH) kepada Bripka Bayu Tamtomo," kata anggota Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS Erlina setelah dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan Tiga Mahasiswi UMY, Kuasa Hukum MKA: Itu Suka Sama Suka

Selain itu, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS juga mendesak agar lembaga berwenang dapat melakukan pengusutan terhadap proses peradilan perkara perkosaan terhadap VDPS, kemudian menindak para pihak yang terlibat.

Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, Fakultas Hukum ULM menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin dan tempat-tempat magang lainnya.

Berdasarkan temuan dari Tim Advokasi Keadilan, mahasiswa Fakultas Hukum ULM dengan inisial VDPS melaksanakan program magang resmi dari fakultasnya selama sebulan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada tanggal 5 Juli sampai 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Resmi, Polri Pecat Bripda Randy Bagus dengan Tidak Hormat

Dalam kesempatan tersebut, korban berkenalan dengan Bripka Bayu Tamtomo.

Bripka Bayu Tamtomo berulang kali mengajak korban untuk jalan-jalan, hingga akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan pelaku pada tanggal 18 Agustus 2021.

Dalam perjalanan, Bripka Bayu Tamtomo memberi minuman yang mengakibatkan VDPS menjadi tidak sadarkan diri hingga terjadi pemerkosaan sebanyak dua kali.

Pelaku telah menjalani proses hukum dan memperoleh pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Di sisi lain, korban mengalami trauma berat dan dalam pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental/kejiwaan korban.

Baca Juga: Sempat Viral, Briptu Nikmal Pemerkosa ABG di Mapolsek Turut Dipecat Bersama 7 Polisi di Maluku Utara di 2021

Baca Juga: Agar Kepercayaan Masyarakat pada Institusi Kepolisian Bisa Meningkat, Pengamat: Pecat 5 Persen Polisi Nakal

"Tidak ada pendampingan hukum terhadap korban. Hanya pendampingan secara psikologis oleh dinas terkait. Hal ini mengakibatkan tidak adanya pengawalan terhadap proses hukum," tuturnya.

Selain itu, tim advokasi juga merasa bahwa majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sangat ringan, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dari 7 tahun ancaman maksimum dalam Pasal 286 KUHP.

"Artinya, hukuman yang dijatuhkan hakim kurang lebih seperempat dari ancaman maksimum, tepatnya 27,7 persen," katanya.

Oleh karena itu, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS bersama jajaran pimpinan dari ULM, Fakultas Hukum ULM, serta BEM Fakultas Hukum ULM, mendesak agar penegakan hukum atas kasus pemerkosaan tuntas dan adil.***

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler