Berstatus Tersangka, Jumat Keramat Menanti Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

- 23 September 2021, 20:53 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditetapkan Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat oleh KPK
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditetapkan Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat oleh KPK /Instagram/@azissyamsuddin_update/Azis Syamsuddin

SUARA TERNATE - Tradisi 'Jumat keramat" yang biasanya dikenal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah dihadapi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Ini menyusul komisi antirasuah telah mengagendakan pemanggilan terhadap politisi Golkar ini pada Jumat, 24 September 2021.

Azis yang dikabarkan telah ditetapkan tersangka ini akan diperiksa terkait kasus dugaan suap maling uang rakyat dana alokasi khusus (DAK) 2017 di Lampung Tengah, Lampung.

Baca Juga: Polisi Periksa 18 Saksi Tarkait Dugaan Pemukulan Napoleon terhadap Kece

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan pemanggilan Anggota Komisi III DPR RI ini pada Jumat. "Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan. Sehingga terangnya suatu perkara," terang Firli Bahuri dalam keterangannya, Kamis 23 September 2021 sebagaimana yang dilansir PMJNews

Dia berharap, Azis kooperatif memenuhi panggilan penyidik. "Kami berharap setiap orang akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," tutur Firli.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan mengungkap peran Azis dalam tiga perkara maling uang rakyat yang tengah ditangani KPK.

Baca Juga: Tukul Arwana Alami Pendarahan Otak, Kenali Gejala dan Penyebabnya

Ketiga perkara yang menyeret sejumlah pihak, diantaranya eks penyidik Stepanus Robin Pattuju masing-masing suap jual beli jabatan dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial

Kedua, suap pada kasus DAK 2017 di Lampung Tengah; dan kasus suap penyitaan aset dengan terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

Pada kasus jual beli jabatan di Tanjung Balai, Azis oleh JPU KPK disebut berperan mengenalkan M. Syahrial dengan Stepanus. Pertemuan ketiganya terjadi di rumah dinas Azis, Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, Oktober 2020.

Baca Juga: Laporkan Haris Azhar, Polda Metro Undang Luhut

Dalam pertemuan itu, M Syahrial meminta Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan tidak naik ke tahap penyidikan. Robin menyanggupi, dengan imbalan uang Rp1,7 miliar, meski belakangan uang yang ditransfer senilai Rp1,695 miliar.

Azis juga meminta bantuan Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait kasus suap DAK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan bahwa Azis dan Aliza memberikan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke AKP Robin dan seorang pengacara atas nama Maskur Husain yang sedang diadili dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Kejadian Beruntun Penyerangan Ustaz, Muhammadiyah: Ada yang Sedang Bermain Api

Sementara pada kasus suap penyitaan aset dengan terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, JPU KPK menyebut Azis berperan mengenalkan penyidik Robin dan pengacara Maskur dengan Rita.

Rita yang saat itu ditahan di Lapas Klas II Tangerang ditemui Robin dan Maskur pada pada Oktober 2020. Kepada Rita, mereka menjanjikan memuluskan pengembalian aset yang disita KPK dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang bersangkutan.

Dengan jasa itu, Robin meminta imbalan uang kepada Rita sebesar Rp10 miliar. Ini belum termasuk imbalan jika pengembalian aset berhasil, dengan tambahan sebanyak 50 persen dari total nilai aset.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah