Biadab, 3 Tahun Guru di Pondok Pesantren Cabuli 34 Santriwati

- 26 September 2021, 17:22 WIB
Oknum ustadz berinisial SMT tersangka pelaku pencabulan terhadap 34 Santriwati Pondok Pesantren di Trenggalek, Jawa Timur
Oknum ustadz berinisial SMT tersangka pelaku pencabulan terhadap 34 Santriwati Pondok Pesantren di Trenggalek, Jawa Timur /Foto: Tangkaplayar polritv/

Setiap melakukan aksi bejatnya, SMT berpura-pura memanggol murid yang menjadi calon korbannya. Korban kemudian mengajak ke tempat sepi. Di lokasi itulah, pelaku melancarkan aksinya dengan meraba-raba bagian vital anak didiknya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berdalih jika sang murid tidak boleh melawan apalagi membantah petintah guru. "Jadi SMT biasanya menyampaikan kalau sama guru harus nurut, tidak boleh membantah," katanya

Baca Juga: Jaga Ekosistem Laut, 20 Rumah Ikan Ditenggelamkan di Pantai Kastela Ternate

SMT bakal dijerat dengan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

’’Karena itu, pelaku akan diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar,’’ ucap Arief

Sementara, SMT sendiri dalam konfrensi pers di Polres Trenggalek sudah mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku menyesal. "Saya menyesal, mohon maaf, saya menyesal, saya malu," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah