Tiga Prajurit TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Sudah Ditahan, Andika Perkasa: Memungkinkan Hukuman Mati

- 28 Desember 2021, 15:30 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/ /

Baca Juga: Diperiksa Pomdam Terkait Kasus Pembuangan Jasad Sejoli ke Sungai, Ini Pengakuan Kolonel Priyanto

Bahkan mereka dimungkinkan untuk dikenai hukuman mati. Namun pihaknya hanya menginginkan hukuman seumur hidup.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," ujar Andika Perkasa kepada wartawan, Selasa 28 Desember 2021.

Ketiga prajurit itu telah melanggar pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, 'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun'.***

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah