Baca Juga: Diperiksa Pomdam Terkait Kasus Pembuangan Jasad Sejoli ke Sungai, Ini Pengakuan Kolonel Priyanto
Bahkan mereka dimungkinkan untuk dikenai hukuman mati. Namun pihaknya hanya menginginkan hukuman seumur hidup.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," ujar Andika Perkasa kepada wartawan, Selasa 28 Desember 2021.
Ketiga prajurit itu telah melanggar pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, 'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun'.***