Maling Uang Rakyat di Bawah Rp50 Juta Tidak Diproses Hukum, Ini Mekanisme Pemberian Sanksi

- 28 Januari 2022, 13:51 WIB
Kejagung miliki aturan terkait penyelesaian korupsi di bawah Rp50 juta.
Kejagung miliki aturan terkait penyelesaian korupsi di bawah Rp50 juta. /Pixabay/Арсений Попов

SUARA TERNATE - Aturan terkait penyelesaian perkara tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) dengan nilai kerugian di bawah Rp50 juta dikeluarkan Jaksa Agung.

Hal ini dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bahwa pihaknya memiliki aturan terkait penyelesaian perkara tindak pidana maling uang rakyat dengan nilai kerugian tersebut.

Kejaksaan Agung dalam mengimplementasikan aturan tersebut akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari dampak ke masyarakat dan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan serupa terus menerus.

Baca Juga: Usai Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Kasus Maling Uang Rakyat, Eks Calon Walikota Ternate Pilih Irit Bicara

"Peraturannya sudah ada, peraturan di bawah Rp50 juta itu sudah ada pada kami (jaksa, red.). Tapi itu kan sangat hati-hati dilakukan," kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 28 Januari 2022.

Dia menjelaskan dalam implementasi aturan tersebut, penyidik harus melihat sejumlah aspek dari tindak maling uang rakyat yang dilakukan oleh pelaku tersebut.

Nantinya, kata dia, yang dilihat penyidik di antaranya maling uang rakyat yang dilakukan di bidang apa, termasuk akibat perbuatan maling uang rakyat dengan nilai kerugian di bawah Rp50 juta.

"Apa kira-kira akibatnya, apakah mungkin maksud Rp50 juta ini kami identifikasi yang pertama terjadi di mana, dan akibat korupsi ini sebesar apa, jadi itu diperhitungkan pula," ujarnya.

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung itu mengatakan ada langkah kalau perkara tersebut diputuskan dengan pengembalian maka akan melibatkan aparat.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah