Pelamar PPPK Guru 2021 Wajib Tahu, Ini Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi

- 4 September 2021, 20:34 WIB
Passing Grade PPPK Guru 2021.
Passing Grade PPPK Guru 2021. /Youtube Kemenpan RB

SUARA TERNATE - Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2021 akan segera digelar.

Sesuai jadwal yang diumumkan Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pelaksanaan seleksi kompetensi akan berlangsung dari tanggal 13 September 2021 hingga 17 September 2021

Secara garis besar seleksi calon PPPK Guru hanya terdapat dua seleksi, yaitu tes Administrasi dan Tes Kompetensi. Sementara untuk tes kompetensi sendiri akan dilaksanakan tiga kali.

Baca Juga: Siap-Siap, Segera Cair BSU Guru Honorer dan Non PNS Madrasah. Cek Kriteria Penerimanya

Peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap I bisa mengikuti tahap II. Jika juga tidak lulus, bisa lanjut ke seleksi kompetensi tahap III

“Jadi tidak ada seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk PPPK," ungkap Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur PANRB Katmoko Ari Sambodo dalam Sosialisasi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021, secara virtual, Jumat, 3 September 2021 sebagaimana dikutip dari jurnalmedan.com.

Sama halnya dengan tes CPNS, untuk bisa lulus dalam Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK Guru harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade).

Baca Juga: Kemendikbud Resmi Umumkan Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Guru 2021

Penetapan passing grade ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Ari menjelaskan, passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan.

Alasannya adalah karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Baca Juga: Dianggap Diskriminatif, NU dan Muhammadiyah Tolak Permendikbud Dana BOS

“Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis untuk setiap jabatan guru bisa dilihat di lampiran KepmenPANRB No. 1127/2021,” katanya.

Ia mengatakan, pelamar harus memenuhi nilai minimal 130 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta 24 untuk Wawancara.

Perlu diingat, ketentuan nilai ambang batas ini, dikecualikan bagi seleksi PPPK Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Baca Juga: Usai Tragedi Berdarah Nasib PON XX Papua Dipertanyakan, Mahfud MD Buka Suara

Aturan terkait ini selanjutnya tertuang di KepmenPANRB terpisah.
Terkait pembobotan nilai, untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.

Untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot penilaian ada empat tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 4, paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

Sementara untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

Baca Juga: Ini Penampakan Kelompok Tentara Wanita Pertama Arab Saudi

Selanjutnya untuk materi soal Wawancara, untuk jawaban paling sesuai 4, paling rendah 1, dan tidak menjawab bernilai 0.

Ari mengatakan, total jumlah soal dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru adalah 155 soal, dengan rincian 100 soal Kompetensi Teknis, 25 soal Kompetensi Manajerial, 20 soal Kompetensi Sosial Kultural, dan 10 soal untuk Wawancara berbasis komputer.

“Jadi intinya pelamar akan menghadapi soal-soal terkait dengan jabatan yang akan dilamar,” katanya.

Baca Juga: Dipastikan Gratis, Kominfo Ingatkan Tenggat Waktu Migrasi ke TV Digital

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 dilaksanakan dalam total durasi waktu 170 menit. Seleksi Kompetensi Teknis dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit, Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang disatukan rangkaian waktunya menjadi 40 menit, serta Wawancara 10 menit.

Namun dijelaskan, durasi waktu ini dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.

Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra diberikan tambahan waktu menjadi 220 menit, yaitu 150 menit untuk Seleksi Kompetensi Teknis, 55 menit untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta 15 menit untuk Wawancara.

Baca Juga: Ejek Misi Amerika Serikat di Afghanistan, Vladimir Putin: Hanya Tragedi, Hasilnya Nol

Materi Soal Seleksi Kompetensi PPPK Guru

Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan menggunakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, bukan CAT BKN.

Materi Seleksi Kompetensi PPPK terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara.
Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi terkait dengan integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.

Baca Juga: Anak-Anak di Tiongkok Hanya dapat Mengakses Game Online 3 Jam Semingu

Sementara itu, Kompetensi Sosial Kultural dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku terkait dengan kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, dan empati.
Selanjutnya, Wawancara ditujukan untuk menilai integritas dan moralitas.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: jurnalmedan.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah