Minta Pengadilan Adil, Kuasa Hukum Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Menolak Buka Isi Pembelaan, Ada Apa?

20 Januari 2022, 18:04 WIB
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan Minta Dikurangi Hukuman Dalam Nota Pembelaan /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

SUARA TERNATE - Sidang kasus asusila pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dengan terdakwa Herry Wirawan (36) kembali dilanjutkan Kamis 20 Januari 2022

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara tertutup itu beragendakan mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) baik dari Herry maupun dari kuasa hukumnya.

Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan menuturkan dalam pembelaanya meminta kepada majelis hakim agar memberi putusan atau vonis hukuman yang seadil-adilnya kepada kliennya.

Baca Juga: Harga Sejutaan Samsung Galaxy A03 dengan Kamera 48MP Menyasar Pengguna Muda yang Aktif

Hanya, Ira menolak membuka isi pembelaan yang dibacakan dalam persidangan terebut. "Kami memohonkan hukuman seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan, dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," kata Ira di PN Bandung, Jawa Barat sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurut dia, persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa digelar secara tertutup, sehingga pihaknya pun belum bisa menjelaskan secara rinci isi dari pembelaan Herry Wirawan.

Baca Juga: Pelaku Utama Penikaman Anggota TNI AD Pratu Sahdi Hingga Tewas Diringkus Polisi di Sebuah Kapal

Dia pun tidak bisa menyampaikan apa yang dibantah oleh Herry Wirawan terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Kami tidak bisa menerangkan di sini apa isi pembelaan, kami karena harus utuh menyeluruh panjang dan tidak bisa," katanya.

Baca Juga: Ustaz Mizan Qudsiah Diperiksa Sebagai Tersangka, Dugaan Mendiskreditkan Makam Keramat Leluhur Pulau Lombok

Ira menyebut agenda persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaikan replik tentang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan Herry Wirawan. "Tanggapan minggu depan tanggal 27 Januari, hari Kamis akan dibacakan replik terhadap pembelaan kami," katanya.

Sementara Herry Wirawan yang dituntut hukuman mati dan kebiri kimia dalam pembelaanya mengaku meminta maaf telah melakukan perbuatannya kepada belasan santrinya.

Baca Juga: Sekali Tampil Syur, Segini Tarif Miss Kay, Wanita yang Mirip Nagita Slavina di Video 61 Detik

"Yang sependek bisa saya ketahui. Yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil

Selain menyesal, Herry kata Dody saat membacakan nota pembelaan dalam dua lembar kertas pun meminta meminta majelis hakim mengurangi hukuman dari apa yang dituntut oleh jaksa. "Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat," kata Dodi.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Warga Mangga Dua, 2 Pelaku Masuk Tahap Persidangan, 5 Lainnya Menyusul

Dalam sidang sebelumnya, Herry Wirawan dituntut hukuan mati oleh JPU. Kajati Jabar Asep Nana Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati dan kebiri itu diberikan kepada Herry karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep.

Baca Juga: Peminat CPNS Siap-Siap Kecewa, Ada Kabar Buruk dari Menpan RB

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia. Kemudian Herry juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler