Video tersebut direkam oleh rekan Hadfana menggunkana ponsel tersangka “Handphone yang digunakan, menurut keterangan awal dari tersangka, handphone yang bersangkutan,” kata Totok
Lantaran datang bersama temannya, ia lalu meminta tolong temannya untuk merekam seluruh aksinya. “Dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan memvideokan,” sambungnya.
Baca Juga: Usai Ambon Kapolri Berkunjung ke Ternate, Pantau Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
Baca Juga: 'Positivity Rate' COVID-19 di Kota Ambon pada Angka Nol Persen, Kapolri: Terus Dipertahankan
Sampai Hadfana yang ditangkap di daerah Bantul Yogyakarta pada Kamis 13 Januari 2022 malam itu masih terus diperiksa penyidik Ditreskrium Polda Jatim “Saat ini masih proses untuk kita dalami berkaitan dengan fakta yang kita peroleh,” tambahnya.
Dalam kasus ini Hadfana Firdaus ditetapkan tersangak kasus penistaan Agama. Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Serahkan Bantuan Korban Bencana Gempa di Halmahera Utara
Baca Juga: Susah Payah Singkirkan Genoa, AC Milan Menang 3-1 lewat Extra Time
“Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat 14 Desember 2022 sebagaimana dikutip dari PMJNews.***