Ira menyebut agenda persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaikan replik tentang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan Herry Wirawan. "Tanggapan minggu depan tanggal 27 Januari, hari Kamis akan dibacakan replik terhadap pembelaan kami," katanya.
Sementara Herry Wirawan yang dituntut hukuman mati dan kebiri kimia dalam pembelaanya mengaku meminta maaf telah melakukan perbuatannya kepada belasan santrinya.
Baca Juga: Sekali Tampil Syur, Segini Tarif Miss Kay, Wanita yang Mirip Nagita Slavina di Video 61 Detik
"Yang sependek bisa saya ketahui. Yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil
Selain menyesal, Herry kata Dody saat membacakan nota pembelaan dalam dua lembar kertas pun meminta meminta majelis hakim mengurangi hukuman dari apa yang dituntut oleh jaksa. "Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat," kata Dodi.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Warga Mangga Dua, 2 Pelaku Masuk Tahap Persidangan, 5 Lainnya Menyusul
Dalam sidang sebelumnya, Herry Wirawan dituntut hukuan mati oleh JPU. Kajati Jabar Asep Nana Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati dan kebiri itu diberikan kepada Herry karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep.
Baca Juga: Peminat CPNS Siap-Siap Kecewa, Ada Kabar Buruk dari Menpan RB
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia. Kemudian Herry juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.